Edukasi Tentang Rehabilitasi Hutan Mangrove Lubuk Kertang Pasca Illegal Logging dan Pemberdayaan Kelompok Tani Hutan
Main Article Content
Abstract
Hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang paling penting dan bernilai, merupakan areal hutan yang berhubungan langsung dengan lautan yang mempunyai fungsi ekologi, sosial ekonomi, dan fisik. Menurunnya kualitas dan kuantitas hutan mangrove telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kondisi hutan mangrove Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada saat ini mengalami kerusakan akibat kegiatan illegal logging yang terjadi pada tahun 2023. Tujuan kegiatan PPM yang dilakukan adalah mengedukasi masyarakat tentang rehabilitasi hutan mangrove dan pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH). Metode kegiatan meliputi edukasi melalui pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi serta pemberian kuisioner kepada peserta yang dihadiri oleh 18 orang. Hasil kegiatan dari kuisionor menunjukkan bahwa anggota KTH merasa perlu dan butuh untuk merehabilitasi hutan mangrove pasca adanya kegiatan illegal logging. Anggota KTH juga bersedia untuk aktif kembali mengelola kawasan hutan yang rusak melalui kegiatan rehabilitasi. Anggota KTH juga berharap bisa melakukan kegiatan yang dari kegiatan tersebut nantinya berdaya secara ekonomi, tentunya kegiatan tersebut membutuhkan pendampingan dan keterlibatan berbagai pihak. Pihak Universitas dalam hal ini Universitas Sumatera Utara mengambil peran turut serta dalam kegiatan pendampingan dan rehabilitasi tersebut. Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan adalah melakukan penanaman pada areal hutang mangrove yang rusak, khususnya pada areal yang terbuka karena kayunya habis ditebang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
I hereby assign and transfer to Abdi Dharma all exclusive copyright ownership rights to the above work. This includes, but is not limited to, the right to publish, republish, downgrade, distribute, transmit, sell, or use the work and other related materials worldwide, in whole, or in part, in all languages, in electronic, printed, or any other form of media, now known or hereafter developed and reserves the right to permit or license a third party to do any of the above. I understand that this exclusive right will belong to Abdi Dharma from the date the article is accepted for publication. I also understand that Abdi Dharma, as the copyright owner, has sole authority to license and permit reproduction of the article. I understand that, except for copyright, any other proprietary rights associated with the work (e.g. patents or other rights to any process or procedure) must be retained by the author. In addition, I understand that Abdi Dharma permits authors to use their papers in any way permitted by the applied Creative Commons license.

