Pengaruh Pajak, Kepemilikan Asing Dan Mekanisme Bonus Terhadap Penerapan Transfer Pricing
DOI:
https://doi.org/10.31253/aktek.v12i1.376Keywords:
transfer pricing, Pajak, Kepemilikan Asing, mekanisme bonusAbstract
Praktik Transfer Pricing mayoritas dilakukan oleh perusahaan multinasional yang menginginkan laba tinggi melalui penghindaran pajak. Transfer pricing bagi otoritas pajak dianggap sebagai upaya penghindaran pajak apabila penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang berelasi atau antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Seiring dengan berkembangnya perusahaan multinasional bukan hanya penghindaran beban pajak saja yang menjadikan faktor perusahaan melakukan transfer pricing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pajak, kepemilikan asing dan mekanisme bonus terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing.
Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling method dan diperoleh sampel sebanyak 12 perusahaan. Data yang dipakai merupakan data sekunder, yaitu laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014-2018. Guna membuktikan hipotesis dilakukan pengujian regresi logistik dengan alat bantu program SPSS 25.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel pajak dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing, sedangkan variabel kepemilikan asing berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan transfer pricing