Pengaruh Kesadaran, Penerapan PP No. 23 Tahun 2018, Pemahaman Pajak Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Pelaku UMKM Di Kecamatan Tangerang)
Keywords:
kesadaran wajib pajak, PP No. 23 Tahun 2018, pemahaman pajak, pengetahuan pajak, kepatuhan wajib pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Penerapan Pp No. 23 Tahun 2018, Pemahaman Pajak Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha Kecil Mikro Dan Menengah (UMKM) Di Kecamatan Tangerang.
Populasi yang dipilih adalah Wajib Pajak Pelaku UMKM di Kecamatan Tangerang dan sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 150 responden. Metode penelitian sampel menggunakan toeri (Sugiyono, 2017) yang menyatakan bahwa apabila populasi kurang dari 100 maka diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, sedangkan jika populasi lebih dari 100 maka dapat diambil antara 10% - 15% atau 20% - 25%, sedangkan untuk mengetahui hubungan antar variabel penulis menggunakan metode perhitungan analisis statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji regresi linear bergandan, uji T hingga uji F dengan menggunakan program SPSS versi 26.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan (hasil output SPSS versi 26), penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa: Secara simultan Kesadaran Wajib Pajak, Penerapan PP No. 23 Tahun 2018, Pengetahuan Pajak dan Pemahaman Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Secara parsial Kesadaran Wajib Pajak, Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dan Pemahaman Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM, namun Pengetahuan Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM.