Pengaruh Kebijakan Pajak, Sanksi Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak, Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Pada Masa Pandemi
Abstract
Penelitian ini guna untuk menilai kebijakan pajak apa saja yang
ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha UMKM, guna untuk
menilai sanksi pajak apa saja yang akan dikenakan pemerintah kepada
pelaku usaha UMKM, guna untuk menilai mekanisme pembayaran
pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha UMKM,
guna menilai tarif pajak yang ditetapkan pemerintah kepada pelaku
usaha UMKM, guna untuk menilai apakah kebijakan pajak, sanksi
pajak, mekanisme pembayaran pajak, dan tarif pajak ditetapkan
pemerintah akan berpengaruh pada pelaku usaha UMKM. (Angreni et
al., 2019; Chandra, 2019; Komarudin et al., 2019; Limajatini, Winata,
et al., 2019; Limajatini, Murwaningsari, & Sellawati, 2019;
Melatnebar, 2019)
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kuantitatif.
(Komarudin et al., 2019; Limajatini, Murwaningsari, & Khomsiyah,
2019; Limajatini, Winata, et al., 2019; Mukin & Oktari, 2019; Oktari
& Liugowati, 2019) Penentuan sampel penelitian ini dengan metode
purpossive sampling yang mempergunakan rumus slovin dengan
jumlah responden sebanyak 75 orang pelaku UMKM yang terdaftar di
Kawasan Pasar Lama Tangerang. (Chandra, 2019; Wi, 2020; Winata,
Kusnawan, Limajatini, & Hernawan, 2020; Winata, Kusnawan,
Limajatini, & Simbolon, 2020; Winata, Salikim, et al., 2020; Winata
& Limajatini, 2020) Teknik analisis data yang dipergunakan ialah uji
parsial (Uji t) dengan bantuan program SPSS 24. (Chandra, 2020;
Melatnebar, Oktari, & Chandra, 2020, 2020, 2020; Trida et al., 2020;
Winata, Kusnawan, Limajatini, & Hernawan, 2020)
Hasil analisis memperlihatkan bahwa; Kebijakan Pajak, Sanksi
Pajak, Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
usaha mikro kecil menengah di Kawasan Pasar Lama; Mekanisme
Pembayaran Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha
mikro kecil menengah di Kawasan Pasar Lama.(Anggraeni et al.,
2020; Melatnebar, Oktari, Chandra, et al., 2020; Trida et al., 2020;
Wi, 2020; Winata, Kusnawan, Limajatini, & Hernawan, 2020; Winata
& Limajatini, 2020)