Pre Test Dan Post Test Pelatihan Pajak Koperasi Pada Koperasi Kita Maju Bersama

Main Article Content

Authors

    Irwan Irwan( 1 ) Ari Nuratriningrum( 2 ) Suharto Mulyanta( 3 ) Mikael Tanuwiharja Surjana( 4 ) Yuri Yandhi( 5 )

    (1) Universitas Buddhi Dharma | Indonesia
    (2) Universitas Buddhi Dharma | Indonesia
    (3) Universitas Buddhi Dharma | Indonesia
    (4) Universitas Buddhi Dharma | Indonesia
    (5) Universitas Buddhi Dharma | Indonesia

Abstract

Pajak sebagai salah satu sumber pemerintah daerah, oleh pemerintah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum.
Pelaku kegiatan usaha dalam bentuk koperasi termasuk dalam subjek pajak di Indonesia. Sejenis dengan Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, yayasan, kongsi dan Firma, koperasi merupakan bagian dari subjek pajak Badan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kewajiban perpajakan untuk koperasi adalah setalah mendapat NPWP koperasi jenis apapaun mempunyai kewajiban pajak penghasilan. Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 dan PPh Final Pasal 4 (2). Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerja, atau jasa yang dilakukan atas kegiatan simpan pinjam

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Irwan, I., Nuratriningrum, A., Mulyanta, S., Surjana, M. T., & Yandhi, Y. (2021). Pre Test Dan Post Test Pelatihan Pajak Koperasi Pada Koperasi Kita Maju Bersama. Abdi Dharma, 1(2), 39–44. https://doi.org/10.31253/ad.v1i2.701
Section
Articles

Abstract views: 211 / PDF downloads: 434