Analisis Perhitungan Dan Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor, Pajak Penghasilan Pasal 22 Terhadap Efisiensi Impor Di PT. Catur Kimiatama Agung
DOI:
https://doi.org/10.31253/aktek.v8i1.108Kata Kunci:
Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22, Prosedur Pembelian ImporAbstrak
Latar belakang permasalahan pada skripsi ini adalah kegiatan impor yang dilakukan PT. Catur Kimiatama Agung sebagai penunjang kegiatan perdagangan, yang tidak lepas kaitannya dengan pemungutan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22.
Pembahasan penelitian ini yaitu bahwa pelaksanaan impor dilakukan dengan mengacu pada prosedur impor agar dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu tanpa adanya hambatan baik dari internal maupun eksternal, kepengurusan dokumen atas impor, dan perhitungan serta penyetoran atas biaya-biaya yang menjadi tanggungan atas impor yaitu Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22.
Dalam kepengurusan kepabeanan, PT. Catur Kimiatama Agung bekerja sama menggunakan jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang terdaftar di Departemen Keuangan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan kegiatan impor oleh PT. Catur Kimiatama Agung dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan Perundang Undangan, hanya saja hambatan seringkali terjadi dari pihak eksternal yaitu supplier sehingga tingkat efisiensi impor di PT. Catur Kimiatama Agung belum cukup baik karena masih terdapat Notul Impor ditahun 2015 & 2016 dan juga proses impor yang membutuhkan waktu lama pada saat order ke supplier.