Perubahan Tarif Ppn Terhadap Minat Beli Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31253/aktek.v15i2.2462Kata Kunci:
UU HPP, PPN, Pajak, Minat BeliAbstrak
Percepatan pertumbuhan perekonomian dibutuhkan Indonesia pasca pandemic covid-19. Pemerintah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, yang salah satunya melakukan perubahan pada tarif PPN. Penelitian ini bertujuan untuk melihat minat beli masyarakat akan kebutuhan pokok, pelengkap, harta tidak bergerak dan kendaraan dengan adanya perubahan tarif PPN. Penelitian ini menggunakan uji Wilcoxon dengan total 51 responden yang bekerja atau memiliki background akuntansi yang diharapkan dapat memahami perpajakan dan perencanaan keuangan pribadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pada minat beli masyarakat untuk sebelum dan sesudah perubahan tarif PPN, terdapat jumlah responden yang menurunkan minat belinya lebih besar dibandingkan yang meningkatkan minat belinya atau tetap bertahan saat terjadi perubahan PPN.