Pengaruh Pkp, Sistem E-Faktur, Kanal E-Billing Pajak Dan E-Filling Terhadap Jumlah Penerimaan Ppn Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Direktorat Jenderal Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31253/aktek.v12i2.490Kata Kunci:
Wajib Pajak Badan Terdaftar, e-Invoice, e-Billing, e-Filling, Nilai Tanda Terima Pajak DitambahkanAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk menguji apakah terdapat pengaruh terhadap variabel bebas yang terdiri dari; (Wajib Pajak Badan Terdaftar, e-Invoice, e-Billing dan e-Filling) pada variabel dependen yaitu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, baik secara parsial maupun simultan pengujian. Data yang diperoleh penulis untuk penelitian; berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari jumlah Wajib Pajak Badan Terdaftar, jumlah e-Invoice, jumlah e-Billing yang disetorkan oleh PKP, dan jumlah e-Filling yang dilaporkan oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai PKP. Penulis menggunakan desain penelitian kausal dalam metodologi penelitiannya dengan jumlah sampel 36 buah. Metode pemilihan sampel yang digunakan penulis adalah pengambilan sampel dengan menentukan karakteristik khusus, dan jenis datanya adalah data sekunder, dengan pengambilan data selama 4 tahun. Sebelum melakukan uji hipotesis, data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data. Dari data yang ada, dilakukan analisis dengan menguji asumsi klasik. Pengujian hipotesis menggunakan metode analisis statistik regresi linier berganda. Penulis memperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Hasil pengujian sebagian terbukti bahwa Penghasilan Kena Pajak Terdaftar dan e-Billing berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi e-Invoice tidak berpengaruh terhadap Nilai Penerimaan Pajak Pertambahan, sedangkan e -Filling berpengaruh positif dan juga berpengaruh signifikan terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Hasil pengujian secara simultan membuktikan bahwa Pengusaha Kena Pajak, e-Invoice, e-Billing dan e-Filling berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.