Optimalisasi Pengawasan CSR Perusahaan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Manusia pada Rantai Pasok Industri-industri
DOI:
https://doi.org/10.31253/pe.v24i1.4146Kata Kunci:
CSR, Surveillance, Human Trafficking, Industrial Supply Chain, Human RightsAbstrak
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tindak pidana perdagangan manusia dalam rantai pasok industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas pengawasan pelaksanaan CSR dalam mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia di sektor industri, serta mengidentifikasi tantangan hukum dan kebijakan yang menghambat implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, serta studi kasus perusahaan yang memiliki rantai pasok luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR yang berorientasi pada pemenuhan prinsip human rights due diligence dapat menjadi mekanisme pencegahan dini terhadap praktik perdagangan manusia. Namun, lemahnya sistem pengawasan pemerintah dan kurangnya transparansi perusahaan dalam pelaporan rantai pasok menyebabkan efektivitas CSR belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme audit independen untuk memastikan integrasi aspek kemanusiaan dalam kebijakan CSR perusahaan. Kesimpulannya, optimalisasi pengawasan CSR merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem industri yang beretika, berkeadilan, dan bebas dari praktik perdagangan manusia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Karmenita Rosana Purba, Diki Zukriadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


