Pengaruh Risiko Kredit Dan Kecukupan Modal Terhadap Likuiditas Suatu Perusahaan (Studi Kasus Di Sektor Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.31253/pe.v24i2.4379Kata Kunci:
Credit Risk, Capital Adequacy, Liquidity, BankingAbstrak
Pandemi Covid 19 telah meningkatkan tekanan pada empat sektor di Indonesia termasuk sektor keuangan seperti Perbankan. Sektor keuangan khususnya industri perbankan memiliki bertanggung jawab untuk menghimpun dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Pada pandemi bank memiliki dampak pada kinerja keuangan terutama kredit bermasalah dan likuiditas akibat penyaluran kredit yang terhambat. Demi meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi pasca pandemi ini penting bagi perbankan untuk meningkatkan jumlah kredit yang tersedia. Tentunya pada tahap pemulihan ini bank juga berusaha memberikan laporan kinerja keuangan dengan sebaik mungkin dengan memperhatikan risiko yang dapat timbul, modal yang cukup untuk membantu operasional perusahaan serta mengelola likuiditasnya. Hal tersebut dikarenakan modal yang cukup dapat membantu menutupi risiko yang timbul serta memungkinkan bank menyalurkan lebih banyak kredit tanpa menghambat likuiditas. Perusahaan dapat mencari nilai risiko kredit menggunakan rasio NPL, kecukupan modal dengan rasio CAR, serta likuiditas yang menggunakan rasio LDR. NPL dapat menunjukan indikator rasio untuk perusahaan dapat mengevaluasi potensi terjadinya risiko kredit. Selain itu rasio CAR memperlihatkan apakah bank memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan oprasional juga menanggung risiko. Sedangkan rasio LDR untuk menjaga apakah tingkat likuiditas perusahaan masih pada batas atau area amannya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Adinda Siti Salsya Az-zahra, Acep Suherman, Tina Kartini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


