Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas IIA di Tangerang
Main Article Content
Abstract
Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan warga binaan agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Sistem pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Kegiatan pengabdian masyarakat yang akan dilakukan dalam bentuk pelatihan yakni adanya pemaparan yang bersifat teoritis yang dilakukan secara tatap muka mengenai konsep berwirausaha dan berbisnis termasuk mengelola keuangan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan dengan menggunakan aplikasi buku kas. Pelaksanaan Pengabdian Pada Masyarakat ini dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2021 dengan mengambil lokasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Minimnya modal dan terbatasnya akses menjadi kendala utama warga binaan selepas bebas dan kembali kemasyarakat, disisi lain kebutuhan hidup terus berjalan dan tidak mungkin hanya mengandalkan orang lain, sehingga harus berwirausaha sendiri. Dengan permasalahan tersebut Universitas Buddhi Dharma menawarkan program pelatihan pengelolaan keuangan bagi usaha yang baru mulai dirintis secara mudah.
Downloads
Article Details
I hereby assign and transfer to Abdi Dharma all exclusive copyright ownership rights to the above work. This includes, but is not limited to, the right to publish, republish, downgrade, distribute, transmit, sell, or use the work and other related materials worldwide, in whole, or in part, in all languages, in electronic, printed, or any other form of media, now known or hereafter developed and reserves the right to permit or license a third party to do any of the above. I understand that this exclusive right will belong to Abdi Dharma from the date the article is accepted for publication. I also understand that Abdi Dharma, as the copyright owner, has sole authority to license and permit reproduction of the article. I understand that, except for copyright, any other proprietary rights associated with the work (e.g. patents or other rights to any process or procedure) must be retained by the author. In addition, I understand that Abdi Dharma permits authors to use their papers in any way permitted by the applied Creative Commons license.
Abstract views: 228 / PDF downloads: 129