Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Pelaporan Pajak Tahunan pada PT. Biru Reksa Teknologi

Authors

  • Maulana Hafid Rangkudy Universitas Buddhi Dharma
  • Yopie Chandra Universitas Buddhi Dharma

Keywords:

SPT, e-form, Wajib Pajak Badan, Tahunan

Abstract

PT. Biru Reksa Teknologi merupakan perusahaan jasa yang didirikan pada tanggal 13 Januari 2014 dan menjadi salah satu perusahaan yang memiliki pengalaman dalam menyediakan jasa instalasi telekomunikasi, instalasi jaringan listrik, dan pemetaan GIS. Berkantor di Jl. Karet IV.E-8/1, Pondok Rejeki, RT/RW: 006/006, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten. Dalam melaksanakan magang ini bertujuan agar wajib pajak yang mengalami kendala atas prosedur pelaporan pajak tahunan sebagai kewajiban perpajakan dapat sesuai dengan peraturan perpajakan, terutama bagi mereka yang beroperasi dalam skala usaha kecil hingga menengah. Pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan pajak tahunan menjadi penting bagi wajib pajak untuk mengisi bagian-bagian yang ada pada formulir tersebut. Dalam pelaporan SPT Tahunan, tindakan menjalankan dan memberitahukan secara akurat serta tepat waktu merupakan kewajiban wajib pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disimpulkan bahwa peloparan menggunakan e-form bagi WP sudah tidak menyalahi prosedur yang ditetapkan berdasarkan evaluasi penulis selama menjalankan kerja magang selama 2 bulan di PT. Biru Reksa Teknologi. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form pada wajib pajak PT Biru Reksa Teknologi sudah sesuai dengan peraturan Dirjen pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-10-26